SEMUA KATEGORI

     SYARAT DAN KETENTUAN DEALER MENTIMUN
  1. Dalam rangka pendaftaran Dealer sebagai penyedia barang di Mentimun, Dealer berkewajiban untuk menyerahkan dokumen sebagai berikut:  
    - Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan terakhir;
    - Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 
    - Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  
    - Surat Keterangan Domisili 
    - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  
    - Salinan KTP Penanggung Jawab Perusahaan
 
    - Apabila Rekening Dealer tidak atas nama Perusahaan, maka Dealer (Perusahaan) harus memberikan Surat Kuasa untuk Rekening     
    tersebut.
  2. Dealer akan menyediakan Produk untuk dijual oleh website atau media lain yang di sediakan oleh Mentimun.
  3. Dealer akan di sediakan dengan Username dan Password agar dapat memasukan informasi mengenai Produk yang akan di pasarkan melalui Mentimun pada sistem E-Commerce Back End.
  4. Dealer berkewajiban untuk mengisi secara benar dan lengkap semua informasi mengenai Produk yang ada pada sistem E-Commerce Back End sesuai dengan ketentuan Mentimun, dan meng-update informasi tersebut setiap ada perubahan.
  5. Dealer bertanggung jawab atas ketersediaan barang, sesuai dengan informasi yang dimasukan pada sistem E-Commerce Back End.
  6. Dealer harus dapat memenuhi pesanan Customer Mentimun sesuai dengan informasi yang dimasukan dalam sistem E-Commerce Back End, apabila Dealer tidak mempunyai persediaan barang, maka Dealer harus mencari barang pengganti yang sama.
  7. Apabila terjadi kesalahan pada informasi mengenai berat dan dimensi barang yang menimbulkan perbedaan biaya pengiriman yang dibayarkan oleh Customer dengan yang ditagihkan oleh pihak ekspedisi, maka selisih biaya pengiriman tersebut menjadi tanggung jawab Dealer sepenuhnya.
  8. Apabila Dealer tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengirim Produk yang dipesan oleh Customer, maka Dealer akan mengganti selisih harga untuk barang pengganti yang disediakan oleh Mentimun. Selain itu Dealer di haruskan membayar denda sebesar 5% dari harga penjualan.
  9. Apabila pengembalian uang kepada Customer harus dilakukan karena Dealer tidak dapat menyediakan produk yang dipesan, maka Dealer akan di kenakan denda sebesar 10% dari harga penjualan.
  10. Dealer berkewajiban untuk mengemas Produk yang akan di kirim ke customer sesuai dengan ketentuan Mentimun.
  11. Dealer dapat melakukan tagihan atas Penjualan barang setelah Produk diterima oleh Konsumen, dan ditujukan kepada: 
    PT Dinamika Mitra Sukses Makmur
 
    Jl. Batu Tulis 3 Nomor 5
Pecenongan, 
    Jakarta Pusat 10120
 
    Up. Agnes Lukitasari
  12. Tagihan yang ditujukan kepada Mentimun merupakan Harga Jual yang tercantum dalam sistem Mentimun dikurangi dengan Biaya atas Layanan Mentimun.
  13. Tagihan Dealer akan dibayarkan oleh Mentimun setelah barang diterima oleh Customer dan sesuai dengan Tempo Kredit yang disepakati.  

Copyright © 2016 Mentimun.co.id